Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Gunung Sindur Bogor

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Gunung Sindur Bogor
Istimewa/ Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur
Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. 

- Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846)

- Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006

- Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

- Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,

- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan

- Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi:

Berita Rekomendasi

1. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan

3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan

Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan

3. Tahun kedua mendapat 1 bulan

4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan

5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari

6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari

7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Penjelasan Kalapas Gunung Sindur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas