Ditjen PAS: Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Lebaran 2020 Karena Berkelakuan Baik
Gayus mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi Lebaran 2020.
Kabag Humas Ditjen PAS, Rika mengatakan Gayus mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.
"yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," tutur Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2020).
Baca: Kurva Covid-19 di Aceh Landai, Kunci Keberhasilannya Ada di Masyarakat
Dengan adanya remisi itu maka Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034 sedangkan Abu Bakar Ba'asyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.
Hal yang sama, Kalapas Gunung Sindur, Mulyadi dalam keterangannya juga membenarkan mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Baca: Di Tengah Corona, Warga Tetap Gelar Tradisi Ziarah Kubur di TPU Pondok Kelapa
"Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Mulyadi.
Diketahui Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan bagian dari 105.325 narapidana dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.
Dalam jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan hal remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.
Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.