Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS: Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Lebaran 2020 Karena Berkelakuan Baik

Gayus ‎mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditjen PAS: Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Lebaran 2020 Karena Berkelakuan Baik
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi Lebaran 2020.

Kabag Humas Ditjen PAS, Rika mengatakan Gayus ‎mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.

‎"yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," tutur Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2020).

Baca: Kurva Covid-19 di Aceh Landai, Kunci Keberhasilannya Ada di Masyarakat

Dengan adanya remisi itu maka ‎‎Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034 sedangkan Abu Bakar Ba'asyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.

Hal yang sama, Kalapas Gunung Sindur, Mulyadi dalam keterangannya juga membenarkan mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Baca: Di Tengah Corona, Warga Tetap Gelar Tradisi Ziarah Kubur di TPU Pondok Kelapa

"Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama," ucap Mulyadi.

Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Diketahui Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan bagian dari ‎105.325 narapidana dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.

Berita Rekomendasi

‎Dalam jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan hal remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.

Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas