Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut OTT THR ke Kemendikbud, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buntut OTT THR ke Kemendikbud, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK.

Upaya pelaporan itu terkait operasi tangkap tangan perkara dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan upaya pelaporan itu diajukan melalui surat elektronik, pada Selasa (26/5/2020).

Baca: Dewan Pengawas KPK Keluarkan 34 Izin Penyadapan

"Kami telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Baca: Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Menurut dia, MAKI membatasi untuk tidak masuk pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK.

Dugaan pelanggaran itu meliputi dua hal, pertama kegiatan jumpa pers atau press release kepada awak media yang dilakukan Karyoto dan kedua, upaya OTT kepada sejumlah orang dari Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca: Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN

Berita Rekomendasi

Boyamin menjelaskan, Karyoto melakukan jumpa pers seorang diri. Dia menegaskan, upaya ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK.

Selain itu, kata dia, Karyoto menyebutkan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.

"Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan ( OTT ) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata dia.

Ketiga, pada saat menyampaikan narasi pembukaan jumpa pers, Karyoto menyatakan “merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT ".

Boyamin menduga apa yang disampaikan Karyoto tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release.

Dia juga menyoroti serangkaian upaya OTT. Dia menilai kegiatan tangkap tangan terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas