Buntut OTT THR ke Kemendikbud, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto, ke Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Lalu, kata dia, tahap perencanaan dan analisa perkara terhadap Kegiatan Tangkap Tangan diduga tidak melibatkan Jaksa yang bertugas di KPK, hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal karena semestinya jika OTT dilakukan dengan melibatkan Jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.
Dia menjelaskan, di setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT semestinya melibatkan Jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOTnya.
"Pelaksanaan giat tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi Penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari Staff dan Rektor UNJ . Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," ujarnya.
Terakhir, kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standart adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.
Di kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka dia meyakini tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.
Atas dasar itu, MAKI melaporkan Karyoto kepada Dewas KPK. Untuk selanjutnya, MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.