Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

New Normal Baru Wacana, KIP Minta Presiden Harus Bentuk Tim Penyampai Informasi Publik

Tugas utama pemerintah yaitu mengeksekusi dan menjalankan keputusan. Bukan mengumbar rencana atau wacana yang terkadang malah membingungkan publik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in New Normal Baru Wacana, KIP Minta Presiden Harus Bentuk Tim Penyampai Informasi Publik
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Dalam tinjauan kali ini, Presiden Jokowi menyampaikan, adanya pengerahan TNI/Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau menegaskan New Normal Life barulah sebatas wacana.

Namun demikian publik saat ini menganggap New Normal segera diberlakukan pemerintah.

Romanus menjelaskan, salah persepsi publik terhadap wacana new normal ini terjadi lantaran perbedaan penyampaian kebijakan di antara para pejabat publik.

Menurutnya hal ini kurang baik untuk soliditas dan performance negara di mata publik.

"Ini dapat membingungkan masyarakat sekaligus merusak legitimasi kekuasaan. Akarnya adalah karena pejabat sulit membedakan antara wacana dan kebijakan," kata dia.

"Wacana soal new normal life misalnya. Dihembuskan seakan sudah diputuskan. Padahal ini baru sebatas wacana yg bisa saja berubah mengingat begitu tingginya dinamika proses penentuan kebijakan publik," ujar Romanus kepada Tribun, Selasa (26/5/2020).

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

BERITA REKOMENDASI

Romanus menegaskan, harus dipahami bahwa omongan seorang pejabat publik belum dapat disebut informasi publik kalau ternyata baru sebatas rencana.

"Apalagi kalau wacana. Karena itu pejabat publik hanya boleh menyampaikan kebijakan, bukan wacana," sambung Romanus.

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Romanus menjelaskan, tugas utama pemerintah yaitu mengeksekusi dan menjalankan keputusan.

Bukan mengumbar rencana atau wacana yang terkadang malah membingungkan publik.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Romanus kemudian meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk tim yang mampu memilah mana informasi publik yang wajib untuk disosialisasikan.


"Saya meminta presiden untuk membentuk tim yang mampu memilah milah mana informasi publik yang wajib untuk disosialisasikan karena konstitusi menjamin the right to know," tegasnya.

Baca: Usai Lebaran, KRL Kembali Beroperasi Secara Terbatas Mulai 26 Mei

"Untuk menjaga soliditas dan kinerja pemerintah hendaknya one voice dalam mengkomunikasikan kebijakan," ujar Romanus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas