New Normal Baru Wacana, KIP Minta Presiden Harus Bentuk Tim Penyampai Informasi Publik
Tugas utama pemerintah yaitu mengeksekusi dan menjalankan keputusan. Bukan mengumbar rencana atau wacana yang terkadang malah membingungkan publik.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau menegaskan New Normal Life barulah sebatas wacana.
Namun demikian publik saat ini menganggap New Normal segera diberlakukan pemerintah.
Romanus menjelaskan, salah persepsi publik terhadap wacana new normal ini terjadi lantaran perbedaan penyampaian kebijakan di antara para pejabat publik.
Menurutnya hal ini kurang baik untuk soliditas dan performance negara di mata publik.
"Ini dapat membingungkan masyarakat sekaligus merusak legitimasi kekuasaan. Akarnya adalah karena pejabat sulit membedakan antara wacana dan kebijakan," kata dia.
"Wacana soal new normal life misalnya. Dihembuskan seakan sudah diputuskan. Padahal ini baru sebatas wacana yg bisa saja berubah mengingat begitu tingginya dinamika proses penentuan kebijakan publik," ujar Romanus kepada Tribun, Selasa (26/5/2020).
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Romanus menegaskan, harus dipahami bahwa omongan seorang pejabat publik belum dapat disebut informasi publik kalau ternyata baru sebatas rencana.
"Apalagi kalau wacana. Karena itu pejabat publik hanya boleh menyampaikan kebijakan, bukan wacana," sambung Romanus.
Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM
Romanus menjelaskan, tugas utama pemerintah yaitu mengeksekusi dan menjalankan keputusan.
Bukan mengumbar rencana atau wacana yang terkadang malah membingungkan publik.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Romanus kemudian meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk tim yang mampu memilah mana informasi publik yang wajib untuk disosialisasikan.
"Saya meminta presiden untuk membentuk tim yang mampu memilah milah mana informasi publik yang wajib untuk disosialisasikan karena konstitusi menjamin the right to know," tegasnya.
Baca: Usai Lebaran, KRL Kembali Beroperasi Secara Terbatas Mulai 26 Mei
"Untuk menjaga soliditas dan kinerja pemerintah hendaknya one voice dalam mengkomunikasikan kebijakan," ujar Romanus.