Terungkap Mengapa Baju Novel Baswedan Terdapat Potongan, Saksi Ungkap Alasannya
Saksi mengungkapkan menerima barang bukti berupa enam barang yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mendapatkan jawaban mengapa barang bukti berupa baju gamis yang dipakai penyidik KPK, Novel Baswedan, saat insiden penyiraman air keras di lingkungan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, pada 11 April 2017 lalu, terdapat bekas potongan.
Ternyata, baju gamis itu sengaja dipotong untuk kepentingan mencari barang bukti.
Hal ini diungkap oleh A. Dahlan, seorang petugas Pusat Laboratorium Forensik yang bertugas memeriksa barang bukti perkara penganiayaan yang dialami suami dari Rina Emilda tersebut.
A. Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.
Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2020). Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube.
Saksi mengungkapkan menerima barang bukti berupa enam barang yang ditemukan di lokasi tempat kejadian perkara.
Baca: Dokter Temukan Luka Bakar Akibat Bahan Kimia di Wajah Novel Baswedan
Barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam kardus itu diterima pada 12 April 2017 atau satu hari setelah insiden penyiraman air keras berlangsung.
Barang bukti itu berupa baju gamis, peci, potongan kayu, sandal, botol air mineral kemasan, dan mug.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi.
“Baju apakah seperti itu?” tanya Djuyamto, ketua majelis hakim menanyakan kepada A. Dahlan.
“Betul,” jawab saksi A. Dahlan.
“Robek?” tanya Djuyamto.
Baca: Banjir Besar di Michigan Berisiko Lepaskan Senyawa Kimia dari Pabrik hingga Mengontaminasi Tanah
“Saya yang merobek, karena mengekstrak cairan di baju,” jawab saksi A. Dahlan.
“Akhirnya terjawab sudah. Kemarin majelis bertanya-tanya. Jadi teka-teki ini kenapa ini robek terjawab untuk pemeriksaan,” kata Djuyamto
Upaya mengekstrak itu dilakukan karena pada saat melakukan pemeriksaan, dia memegang baju itu berada dalam keadaan lembab.
Sehingga, dia memutuskan untuk menggunting bagian kecil dari baju.
Setelah itu, dia melakukan pengetesan untuk mencari kandungan yang ada di pakai tersebut.
Selain A. Dahlan, terdapat tiga orang petugas forensik lainnya yang turut memeriksa barang bukti tersebut.
Menurut dia, upaya memotong barang bukti itu diperbolehkan, karena berniat untuk mengambil cairan yang menempel di baju tersebut.
Baca: Agar Produktif di Rumah, Daffa Wardhana Bikin Target Prioritas
Dia menjelaskan upaya memeriksa barang bukti dilakukan untuk mengetahui apakah ada bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya berupa asam sulfat.
“Untuk mengetahui apakah ada bahan kimia berbahaya di dalamnya. (Ditemukan,-red)) ada bahan berbahaya. Dites melakukan PH Universal. PH 1. Dari pengukuran PH yang kami dapatkan itu asam. Asam jenis sulfat. H2SO4. Sifat asam sulfat mengeluarkan panas. Itu murni asam sulfat,” kata dia.
Dia mengungkapkan asam sulfat tergolong bahan berbahaya. Dia mengkategorikan sulfat termasuk air keras. Asam sulfat dapat ditemukan di laboratorium ataupun di aki mobil.
“Itu banyak ditemukan kalau di bengkel mobil seperti air aki,” ujarnya.
Majelis hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan atas nama A. Dahlan.
“Di potongan baju terdapat kandungan asam sulfat sebesar 17,35 persen (v). Terdapat kondisi pakaian lembab dan rapuh. Terdapat perubahan warna cokelat kehitaman pada bagian warna tertentu. Yang sekian persen (dari 17,35 persen,-red) itu apa” tanya hakim.
“Air,” jawab A. Dahlan.
Baca: Jawaban Menohok Wonderkid Didikan Man City Atas Ketertarikan Man United
Selain di baju yang dipakai Novel Baswedan, dia menambahkan cairan serupa ditemukan di lima barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, di dasar mug ditemukan cairan berwarna kuning.
“Di baju bagian depan (bagian dada,-red) basah. Di mug ada cairan. Topi (peci,-red) lembab. Potongan kayu ada hitam-hitam, tetapi tidak tahu karena apa. Botol ada cairan di dinding. Di dasar mug ada sedikit warna kuning,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan perkara penganiayaan yang dialami dirinya. Sebab terdapat banyak kejanggalan selama persidangan.
Salah satunya , barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel pada saat insiden penyiraman. Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.
"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh. Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara. Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan dimana? Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.