Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Covid-19 Selasa 26 Mei: ODP 65.748, PDP 12.022 Orang

Achmad Yurianto menginformasikan soal Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP) tercatat hingga Selasa.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Update Covid-19 Selasa 26 Mei: ODP 65.748, PDP 12.022 Orang
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto 

"Apa kenormalan baru? Ya besok kalau kita bekerja misalnya. Ya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kemarin Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan peraturan baru protokol kesehatan di berbagai sektor. Peraturan nomor berapa itu? Nomor HK1.07 dan seterusnya itu sudah keluar. Nah besok new normal live itu dengan cara itu," kata Mahfud.

Mahfud menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan pemerintah sekarang merupakan kebijakan tepat.

Baca: Raja Judi Dunia, Stanley Ho Meninggal Dunia Pada Usia 98 Tahun

Namun mahfud menyangsikan hal itu bisa dilakukan terus menerus mengingat WHI belum bisa memastikan kapan wabah covid-19 akan berakhir.

"Oleh sebab itu membatasi kgerakan itu bagus. Tapi apakah kita akan terus begitu? Coba saudara bayangkan. Menurut WHO tidak jelas kapan corona akan berakhir. Apakah kita terus begitu?" kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hingga saat ini Pemerintah belum memutuskan kebijakan terkait new normal.

Baca: Oknum Polisi yang Ngamuk Ditegur Polisi Tidak Pakai Masker, Dimutasi

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 Hijriah Keluarga Besar Universitas 11 Maret via daring yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube resmi Universitas Sebelas Maret pada Selasa (26/5/2020).

"Saudara, sekarang ini pemerintah, karena tadi disebut Menkopolhukam, ada wacana, belum keputusan. Wacana bagaimana tentang new normal itu," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Terawan mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas