Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arti Padanan Kata New Normal dari Badan Bahasa, Serta Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Arti Padanan Kata New Normal dari Badan Bahasa, Serta Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan New Normal 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal ini dilakukan sosialisasi secara masif.

Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Baca: Minta Sosialisasi New Normal Dilakukan Masif, Jokowi Coba Terapkan di Daerah dengan RO di Bawah 1

Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Menggunakan masker ketika keluar rumah

2. Selalu mencuci tangan

3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.

Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Pada masa pandemi Covid-19, keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan harus didukung.

Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas