Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Padanan Kata New Normal dari Badan Bahasa, Serta Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Arti Padanan Kata New Normal dari Badan Bahasa, Serta Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan New Normal 

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujarnya, Selasa (26/5/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.

Berita Rekomendasi

Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.

Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan.

i. Mencegah kerumunan pelanggan.

Ilustrasi cuci tangan
Ilustrasi cuci tangan (Freepik)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas