BPJS Kesehatan Permudah Aturan Pengajuan Klaim Covid-19
Kebijakan baru ada peningkatan pengajuan klaim dari rumah sakit dari hanya 60 rumah sakit pada 8 Mei 2020 naik menjadi 300 rumah sakit yang mengajukan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap aturan yang membuat rumah sakit mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim pasien covid-19.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyebutkan pelunakan kebijakan tersebut untuk tetap menjamin uang rumah sakit.
"Pemerintah ingin membantu rumah sakit yang sudah memberikan layanan, jangan sampai cashflownya terganggu oleh karena ternyata pengajuan klaim tidak sesederhana itu jadi rumah sakit tidak bsia cepat," ungkap Budi saat webinar bersama Setia Mulya Medika, Rabu (27/5/2020).
Budi menjelaskan awalnya BPJS Kesehatan yang mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit sangat menyesuikan proses klaim dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01. 07/Menkes/23S/2020.
Baca: Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Buat Masyarakat Kesusahan
Saat awal penerapan ini klaim rumah sakit sangat lama karena misalnya harus mengungah bukti scan identitas diri pasien seperti KTP elektronik atau melampirkan hasil tes swab yang tidak semua rumah sakit bisa memenuhi dengan cepat.
Kemudian berdasarkan pertimbangan maka BPJS Keseharan meminta hitam diatas putih kepada Kementerian Kesehatan kalau mau ada kelonggaran, sehingga dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.1/MENKES/295/2020 untuk pertanggungjawaban kepada auditor saat pengecekan.
"Dibuatlah jalan tengah kami sepakat bila ada hal di lapangan karena keterbatasan rumah sakit dan diperbolehkan Kemenkes, semuanya tercantum hitam diatas putih untuk pegangan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan Kemenkes," ungkap Budi.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Kamis 28 Mei 2020, Waspada Gelombang Tinggi Capai 6 M
Setelah adanya kebijakan baru ada peningkatan pengajuan klaim dari rumah sakit, dari hanya 60 rumah sakit pada 8 Mei 2020 naik menjadi 300 rumah sakit yang mengajukan klaim pada 22 Mei dengan jumlah kasus 4.836 pasien dengan total dana pengajuan klaim Rp 240 miliar dan hasil verifikasi yang dibayarkan Rp 32 miliar.
Lalu melihat masih kecilnya klaim yang sudah diverifikasi dan Kemenkes melihat keterbatasan setiap rumah sakit harus difasilitasi dengan catatan persyaratan tertentu sehingga dilakukan lagi kebijakan untuk kemudahan.
Kemudahan terbaru ini misalnya pasien yang tidak memiliki ktp elektronik atau datanya tidak sinkron atau warga negara asing, jadi WNA bisa dengan penyertaan paspor, WNI dengan NIK atau KK atau surat dari kelurahan.
Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes
Apabila tidak bisa ditunjukan dapat dilakukan dengan surat yang diajukan rumah sakit tentang data pasien yang cukup diketahui dinas kesegatan setempat.
"Jadi supaya tidak ada dispute atau penolakan klaim," ucap Budi.
Ada juga kemudahan terkait pengunggahan hasil tes PCR, pelayanan kesehatan, maupun untuk bayi lahir serta pasien ODP maupun OTG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.