Direktur Pusako Soroti Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Feri Amsari mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang belum selesai bisa memunculkan sejumlah persoalan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang belum selesai bisa memunculkan sejumlah persoalan.
Salah satu yang disoroti yakni soal ruang potensi korupsi atau fraud terhadap pengadaan barang dan jasa.
Padahal kata dia, ketika kondisi normal saja sektor tersebut cukup sulit diawasi.
"Soal ruang potensi korupsi atau fraud. Misal pengadaan barang dan jasa. Disaat normal saja sulit mengawasinya, bagaimana disaat tidak normal ini?" kata Feri dalam diskusi virtual bersama pemerhati Pemilu lainnya, Rabu (27/5/2020).
Baca: Perbatasan Negara Ditutup, Pasangan Ini Terjebak Lockdown dan Terlantar di Fiji
Ia khawatir keputusan menyelenggarakan Pilkada di tengah situasi tersebut dijadikan celah bagi pihak tertentu menyimpangkan keadaan demi keuntungan pribadi atau golongan.
Belum lagi, peserta Pemilu yang mungkin saja turut melakukan fraud atau tindakan curang demi kepentingan pribadi, supaya memenangkan suara di Pilkada.
KPU kata Feri, semestinya jadi pihak yang paling sadar akan potensi ini di kemudian hari.
Baca: DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
"Jangan-jangan itu akan jadi lebih leluasa karena pihak yang mau menyimpangkan mencoba memanfaatkan keadaan untuk memperoleh keuntungan. Semestinya penyelenggara Pemilu memikirkan hal ini," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Baca: Pilkada di Tengah New Normal Sama Saja Memberi Hadiah Hujan Kritik Kepada Penyelenggara Pemilu
Jika pemerintah tetap menggelar pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember, artinya tahapan dan proses menuju pemungutan suara sudah harus dimulai bulan depan, alias Juni 2020.
DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.