New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah
Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah untuk tidak mengubah kebijakan anak belajar di rumah selama masih terjadi penularan Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan skenario dan protokol kesehatan untuk memulai kenormalan baru (new normal) di sejumlah sektor.
Satu di antaranya yakni belajar mengajar di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah untuk tidak mengubah kebijakan anak belajar di rumah selama masih terjadi penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan (Mendiknas) untuk segera mengeluarkan penguatan tatanan normal baru disektor pendidikan bahwa belajar tetap di rumah saja."
"Sampai situasi sunguh-sungguh normal dan terbebas dari pandemi Covid-19," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk memenuhi fasilitas anak selama belajar di rumah, Arist meminta seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Untuk fasilitasi kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja, pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan bahwa seluruh biaya ditanggung pemerintah melalui program dana BOS," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arist menyebut Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko juga telah mendukung rencana tersebut.
"Yang terpenting adalah bagaimana memastikan pengawasan dari pelaksanaan di lapangan," ujar Arist.
Di sisi lain, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ini juga meminta Kementerian Pendidikan dapat memastikan para guru memiliki kemampuan melaksanakan kebijakan normal baru dari rumah.
"Ini untuk proses menjalankan tatanan normal baru menghadapi pandemi Covid 19 di sektor pendidikan," sambungnya.
Sehingga Arist mengungkapkan kehadiran pemerintah dalam situasi darurat ini menjadi faktor penting dalam keberlanjutan proses belajar dan mengajar serta hak anak atas pendidikan selama menghadapi serangan Covid-19.
"Kebijakan sektor pendidikan juga harus bersiap dan waspada terhadap kemungkinan serangan virus corona kedua," ujarnya.
Lebih lanjut, Arist menuturkan adanya kedisiplinan anak dalam mematuhi protokol kesehatan dapat menyelamatkan anak dari virus tersebut.
Yakni dengan mengajarkan kepada anak untuk tetap belajar dari rumah, menjaga jarak, pakai masker dan mengajarkan hidup bersih.
Baca: Kapan Masuk Sekolah Menurut Menteri Pendidikan? Nadiem Makariem Tunggu Keputusan Gugus Tugas
Baca: Mendikbud Nadiem Bantah Masuk Sekolah Juli, Ini Konsekuensi & Skenario Terburuk sampai Januari 2021
"Mendisplinkan masyarakat menjalani protokol Kesehatan Covid 19 dalam menjalankan rencana the news normal menghadapi serangan virus corona dalam sektor pendidikan adalah sangat penting."
"Sehingga anak-anak bisa terbebas dari Covid 19 yang mematikan itu," ujar Arist.
Oleh karenanya Arist kembali menekankan bahwa pihaknya meminta anak untuk tetap melakukan kegiatan belajar di rumah dengan pemberian jaminan biaya yang ditimbulkan.
Adapun waktunya sampai Indonesia benar-benar bebas dari pandemi Covid-19.
Hal ini tidak lain untuk kepentingan terbaik anak atas kesehatan.
" lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan."
"Sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19"," tegas Arist.
Baca: Nadiem Nilai Para Siswa Beradaptasi dengan Teknologi Secara Natural di Tengah Pandemi Corona
Untuk memastikan hal tersebut, Arist mengaku Komnas Perlindungan Anak akan segera bertulis surat kepada Menteri Pendidikan dan Satuan tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 BNBP.
Adapun isi surat tersebut adalah meminta agar dalam menghadapi kemungkinan serangan atas virus corona agar kebijakan anak tetap belajar dirumah tidak diubah.
Dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama belajar di rumah. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)