Panduan New Normal Kemenkes di Tempat Kerja, Pemeriksaan Suhu Tubuh di Setiap Titik Masuk
Simak panduan new normal oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tempat kerja pasca-PSBB.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan new normal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akan ada pemeriksaan tubuh di setiap titik masuk.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.
Hal ini merujuk pada pernyataan WHO yang menyebut virus corona tak akan segera menghilang dan tetap berada di tengah masyarakat.
"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," katanya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Soal New Normal, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan, Erick Thohir hingga Mahfud MD
Baca: Syarat New Normal Diterapkan di Sebuah Daerah, Harus Penuhi 3 Indikator
Berbagai sektor usaha akan kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, kebutuhan masyarakat mengalami perubahan untuk mengatasi wabah corona.
"Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.
Kini, pemerintah terus melakukan persiapan menuju fase new normal.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduan pasca-PSBB.
Berikut ini panduannya:
1. Bagi tempat kerja