Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulangan Siti Fadilah ke Rutan Pondok Bambu Disinyalir karena Interview dengan Deddy Corbuzier

Upaya pemindahan itu melanggar hak asasi manusia Siti Fadilah Supari untuk menjalani pengobatan akibat dari sakit asma yang diderita.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemulangan Siti Fadilah ke Rutan Pondok Bambu Disinyalir karena Interview dengan Deddy Corbuzier
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, mempermasalahkan upaya pemindahan kliennya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Menurut dia, upaya pemindahan itu melanggar hak asasi manusia Siti Fadilah Supari untuk menjalani pengobatan akibat dari sakit asma yang diderita.

Pemulangan berdasarkan penjelasan dari dokter RSPAD Gatot Soebroto yang menyatakan Siti Fadilah sudah sembuh. Upaya pemulangan dilakukan berselang satu hari setelah Siti Fadilah melakukan wawancara dengan presenter Deddy Corbuzier di RSPAD Gatot Soebroto atau tepatnya pada 22 Mei 2020.

"Padahal kondisi klien kami masih dalam tahap pemulihan dan lemas, hal ini terlihat pada saat penjemputan oleh pihak Rumah Tanahan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana klien menggunakan kursi roda, dan juga kondisi Rutan Pondok Bambu masih dalam kondisi zona merah penyebaran covid 19," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020). 

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

Dia menilai upaya penjemputan yang dilakukan oleh pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sangatlah terkesan tergesa-gesa.

Saat itu, kata dia, Siti Fadilah Supari belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawatnya. 

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

BERITA REKOMENDASI

Seharusnya, dia menegaskan, dokter yang merawat menginformasukan ke pasien dan pasien akan memahami kondisi pasien saat pulang.

"Pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke Pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik klien kami Siti Fadillah Suparu kembali ke Rutan Pondok Bambu," kata dia. 

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Dia mensinyalir tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan ibu Siti Fadillah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik Siti Fadillah Supari kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan kliennya bersama Deddy Corbuzier yang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Untuk itu, dia meminta klarifikasi dan mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakat RI terkait penjemputanSiti Fadillah Supari yang tergesa-gesa serta meminta penjelasan dasar penjemputan klien yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).

"Kami berharap Bapak Dirjen Pemasyarakatan dapat meninjau permasalahan ini dari sisi kemanusian dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorban hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," ujarnya.


Dia mengungkapkan upaya merujuk Siti Fadilah berobat dilakukan atas dasar yang bersangkutan merupakan narapidana paling tua telah berusia 71 tahun dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya.

"Seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah covid 19 di Rutan Pondok Bambu, dan resiko terpapar virus corona sangat besar padahal klien tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang dijatuhkan," tambahnya.

Baca: Mitsubishi eK X dan eK Wagon Raih Skor Tertinggi di Uji Tabrak JNCAP  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas