Komitmen KPK Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Level itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mencegah terjadi tindak pidana korupsi.
Upaya yang dilakukan dengan cara meningkatkan pencapaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).
Pemantauan Stranas-PK oleh Transparency International Indonesia (TII) terkait pelaksanaan Stranas-PK fokus pada empat sub-aksi, yakni pembentukan Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), pelaksanaan Online Single Submmision (OSS), implementasi kebijakan satu peta dan percepatan sistem merit.
"Bersama seluruh Timnas (tim nasinoal) PK, KPK berkomitmen mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (27/5/2020).
Baca: Catat! Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
Baca: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
Baca: Duduk Perkara Bentrokan Berakhir Pembakaran Rumah hingga Lukai 6 Orang, Cuma Gegara Senjata Mainan
Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3, Kamis 28 Mei 2020: Terjebak di Hutan Lindung
TII melakukan pemantauan sejak November 2019 hingga Februari 2020. Pemantauan dilakukan di sembilan wilayah, yaitu Kota Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, NTT, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) sudah ada lebih dari 80 persen pemerintah daerah (pemda) memiliki unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) mandiri.
Lima Pemerintah Daerah, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga.
Level itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Terkait percepatan OSS, Setnas PK mencatat sudah 22 kementerian atau lembaga yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS.
Selain itu, seluruh pemda telah mendapat menerima Nomor Induk Berusaha dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.
Untuk implementasi sub-aksi kebijakan satu peta, dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat tujuh IGT telah terintegrasi.
Dua IGT telah terkompilasi, dan dua IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.
Sementara terkait sub-aksi percepatan sistem merit, sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Ada 11 kementerian atau lembaga dan dua pemerintah kabupaten telah menerapkan sistem merit.
"Sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian atau lembaga dan 542 pemerintah daerah telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020," tambahnya.