Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang Hingga 12 Juni 2020

Panitia seleksi (pansel) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) hingga 12 Juni 2020.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pandemi Covid-19, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Diperpanjang Hingga 12 Juni 2020
BAWASLU
Maruarar Siahaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) hingga 12 Juni 2020.

Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY Maruarar Siahaan mengatakan, perpanjangan pembukaan pendaftaran untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar.

"Mencoba sosialisaikan lagi rekrutmen calon anggota KY yang kita umumkan 15 Mei, kita perpanjang 12 Juni. Jadi perpanjangan ini kita harapkan jumlah peserta tidak terlalu kecil artinya minat lembaga itu juga sedikit banyak menunjukkan jumlah dan kualitas yang jadi ukuran rekrutmen ini," kata Maruarar Siahaan melalui video conference, Kamis (28/5/2020).

Baca: Terobos Covid-19, Pilkada 9 Desember 2020 Diberlakukan Protokol Kesehatan

Maruarar menyadari, bahwa pandemi virus corona atau Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pendaftaran.

Selain itu, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi satu hambatan peserta mengurus dokumen persyaratan.

"Hambatan-hambatan yang terjadi karena protokol Corona ini yang menyebabkan peserta kesulitan memperlengkapi beberapa permohonan. Keikutsertaan calon anggota jadi butuh perpanjangan," jelasnya.

Baca: Kemendikbud: Hanya 51 Persen Pembelajaran Jarak Jauh yang Efektif Menggunakan Internet

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Pemilihan Calon Anggota KY dilakukan sehubungan dengan masa jabatan Anggota KY yang akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.

Pansel yang beranggotakan lima orang tersebut nantinya akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas