Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Indef: Dana Kompensasi Wajib Dibayarkan Kepada Pertamina

Abra PG Talattov mengatakan bahwa dana kompensasi yang akan diberikan kepada Pertamina, sebenarnya merupakan utang Pemerintah kepada BUMN tersebut.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti Indef: Dana Kompensasi Wajib Dibayarkan Kepada Pertamina
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov mengatakan bahwa dana kompensasi yang akan diberikan kepada Pertamina, sebenarnya merupakan utang Pemerintah kepada BUMN tersebut sejak 2017.

Sehingga, dana tersebut wajib diberikan.

“Memang hak Pertamina. Karena dana kompensasi tersebut merupakan utang Pemerintah kepada Pertamina,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Utang Pemerintah yang dibayar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, lanjut Abra, karena Pertamina sudah melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah sejak 2017.

Baca: Sesuai Target, Progres RDMP Balikpapan Pertamina Telah Capai 16,32%

Antara lain, subsidi Elpiji 3Kg, subsidi BBM jenis tertentu, serta program BBM Satu Harga.

Nilai utang tersebut, imbuh Abra, sudah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Rekomendasi

Bersumber dari Laporan Keuangan Pertamina yang dipublikasikan Semeseter I 2019, lanjut Abra, total utang Pemerintah sejak 2017 sekitar USD5,1 miliar atau setara dengan Rp76,9 triliun.

“Tetapi yang dibayarkan Pemerintah melalui dana kompensasi, jauh lebih kecil dibandingkan utangnya, hanya sekitar 58%. Itupun tidak dibayar seluruhnya. Setengahnya dibayar tahun ini dan sisanya diangsur hingga 2022,” lanjutnya.

Peneliti Indef itu berpendapat, pembayaran utang berupa dana kompensasi tersebut, sangat berarti bagi Pertamina.

Baca: Konsumsi BBM Lebaran Turun, Pertamina Tetap Siagakan Satgas

Sebab, BUMN tersebut membutuhkan dana untuk meringankan biaya operasional, cash flow, dan juga investasi.

"Selain itu, tentu bisa dipergunakan juga untuk membayar kewajiban jangka pendek Pertamina. Apalagi, tahun ini revenue Pertamina tergerus, penjualan juga merosot," katanya.

Untuk itulah, menurut dia, dana kompensasi tersebut agar tidak dikaitkan dengan wacana pemberian stimulus, yakni diskon BBM kepada dunia usaha.


Suntikan anggaran dari Kemenkeu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas