Peneliti Indef: Dana Kompensasi Wajib Dibayarkan Kepada Pertamina
Abra PG Talattov mengatakan bahwa dana kompensasi yang akan diberikan kepada Pertamina, sebenarnya merupakan utang Pemerintah kepada BUMN tersebut.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90,25 triliun untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Suntikan anggaran ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut muncul akibat kebijakan pemerintah yang mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam beberapa tahun terakhir.
Baca: Strategi Baru Pertamina di Bisnis BBM: Kepung Kompetitor dengan SPBU Mini Pertashop
Pemberian kompensasi juga didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PEN).
"Oleh kebijakan di atas maka pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Rencananya dalam program PEN 2020, sebagian dari kompensasi yang sudah diaudit BPK akan dibayarkan pemerintah ke PLN dan Pertamina," jelas Askolani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Sebagai rincian, dari Rp 90,25 triliun tersebut, PLN dan Pertamina mendapatkan kompensasi dari pemerintah masing-masing Rp 28,25 triliun dan Rp 37,83 triliun.