Pilkada Disepakati Desember 2020, Perludem: Keselamatan Jiwa Pemilih dan Penyelenggara Terancam
Pemerintah, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan keputusan tersebut mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.
Apalagi kondisi faktual terkini jumlah pasien terinfeksi hingga korban meninggal akibat Covid-19 masih terus bertambah dan belum menunjukkan kecenderungan melandai.
"Keputusan melanjutkan tahapan pilkada ditengah pandemi Covid-19, dengan masa persiapan yang sangat sempit adalah keputusan yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu," ujar Titi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/5/2020).
Baca: Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Titi juga menyoroti belum adanya kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada di 270 daerah tersebut.
Menurutnya Perpu Nomor 2/2020 sama sekali tidak mengatur pelaksanaan Pilkada yang menyesuaikan pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
Artinya pelaksanaan pilkada mesti menggunakan mekanisme normal, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.
Untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada dengan protokol Covid-19 ini tentu membutuhkan waktu. Sementara keputusan untuk memulai kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum tidaklah cukup.
Baca: Berharap Liga 1 Lanjut, Indra Kahfi: Kita Semua Mau Tetap Bekerja
"Akibatnya akan sangat berbahaya. Kualitas pilkada bisa menurun. Derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pilkada itu sendiri," ungkapnya.
Demikian juga dengan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp535 miliar oleh KPU, yang dinilai membutuhkan waktu pula.
Belum lagi proses pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat lainnya untuk melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19.
Titi menilai proses pengadaan APD mesti dilaksanakan dengan mekanisme yang benar untuk menghindari terjadinya kesalahan pertanggungjawaban keuangan negara.
Satu hal yang perlu diingat olehPemerintah, DPR dan KPU, bahwa ketika tahapan pilkada nanti dilanjutkan, akan langsung berhadapan dengan tahapan pendaftaran pemilih, serta verifikasi dukungan calon perseorangan.
Artinya, kata dia, APD dan perangkat kesehatan lainnya akan langsung digunakan dalam lebih kurang 18 hari kedepan.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dan 4 Pendukungnya Dipecat dari Partai Bersatu
"Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin pengadaan APD dan perangkat secara massal, distribusinya ke seluruh daerah pemilihan bisa selesai, sementara uangnya saja baru mulai mau dianggarkan. Sesuatu yang rasanya kurang rasional di dalam persiapan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020," kata dia.
Lebih lanjut, Titi menegaskan semua hal tersebut penting untuk diperhatikan, agar pemaksaan diri melaksanakan Pilkada 2020 tidak menimbulkan masalah besar di kemudian hari.
Oleh karenanya, Perludem meminta Pemerintah, DPR dan KPU untuk mengevaluasi kesepakatan yang mereka buat. Pasalnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas dalam perhelatan pilkada.
"Ini penting agar praktik demokrasi yang merupakan penghormatan pada martabat manusia melalui penghargaan pada setiap suara pemilih yang ada, tidak diciderai akibat marabahaya paparan Covid-19 yang mengancam mereka karena penyelenggaraan pilkada yang berlangsung di tengah pandemi. Sudah semestinya suara elite mencerminkan suara dan kepentingan publik secara orisinil," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.