Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Simak Lengkapnya di Sini!
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat, berikut syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Setiap pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp 3.550.000.
Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Berikut Panduan Swafoto yang Benar
Baca: Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 dengan Login www.prakerja.go.id
Program bantuan Kartu Pra Kerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Saat melakukan pendaftaran pastikan Anda mengisi data diri dengan data yang akurat ketika melakukan pendaftaran.
Jadi, bagi para calon peserta yang berencana mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Kartu Pra Kerja di gelombang 4 sebaiknya segera mempersiapkan diri.
Namun apabila terdapat kesalahan dalam proses unggah foto, peserta bisa menggunakan fitur unggah ulang foto.
Dilansir dari Instagram @prakerja.go.id, fitur unggah ulang foto ini berlaku untuk mengunggah kembai foto KTP dan Swafoto dengan KTP apabila terdapat kesalahan saat proses pendaftaran.
Fitur ini akan muncul saat login ke akun Prakerja bila terdapat kesalahan pada foto KTP ataupun Swafoto dengan KTP.
Jadi ketika melakukan proses pendaftaran pastikan Anda menggunakan KTP asli, dan pastikan seluruh bagian KTP tampak jelas.
Pastikan juga ketika melakukan proses Swafoto seluruh bagian wajah dan KTP tampak jelas.
Maka para peserta dihimbau untuk mempersiapkan dokumen data diri yang diperlukan dengan sebaik-baiknya agar dapat lolos seleksi dan bisa memanfaatkan pelayanan Kartu Pra Kerja dengan sebaik-baiknya.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.