Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Simak Lengkapnya di Sini!

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat, berikut syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Simak Lengkapnya di Sini!
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi - Update Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 masih ditunda hingga saat ini.

Pada hari Selasa (26/5/2020) Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan bahwa rencana pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 diundur.

Awalnya pemerintah memang merencanakan untuk  membuuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 pada hari Selasa (26/5/2020), namun sayangnya hal ini harus mengalami penundaan.

Panji menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses evaluasi di gelombang sebelumnya yaitu pada gelombang 1-3.

Diutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja menjelaskan bahwa Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan dan masih mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.

Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).

Panji selaku Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja menegaskan bahwa peserta yang diprioritaskan adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Berita Rekomendasi

Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja hingga akhir tahun nanti, yaitu dibuka hingga 30 gelombang Kartu Pekerja melalui www.prakerja.go.id.

Baca: Update Kartu Prakerja Gelombang 4: Pendaftaran Diundur, Simak Cara Unggah Ulang Foto KTP dan Swafoto

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Swafoto

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sebelum mendaftar pada gelombang berikutnya, calon peserta dapat mempersiapkan pendaftaran kartu Pra Kerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas