Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Merasa Bersalah, Kapolri Hingga Jokowi Jadi Terkena Imbas
Hamdi mengatakan Ronny Bugis tak menyangka perbuatannya tersebut dapat berimplikasi luas dengan institusinya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pelaku penyiram kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis merasa bersalah usai menjadi salah satu aktor yang ikut aksi menyakiti Novel.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Hamdi Muluk M.Si selaku saksi ahli yang telah mewawancarai langsung kedua terdakwa penyiraman Novel pada awal tahun 2020 lalu.
Hamdi menyampaikan penyesalan tersebut diungkap saat dia kondisi institusi polri terkena imbas atas kelakuannya yang tercela tersebut. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terkena imbasnya.
"Ketika dia melakukan salah dan kesalahannya itu berimplikasi yang luas seperti yang dia liat, kok malah pimpinan saya jadi bulan bulanan media, Kapolri hingga presiden jadi bulan bulanan," kata Hamdi saat menjadi saksi ahli di PN Jakarta Utara, Kamis (28/5/2020).
Baca: Di Kawasan Terkendali Covid-19, Salat Jumat di Masjid Wajib Kembali Dilaksanakan
Hamdi mengatakan Ronny Bugis tak menyangka perbuatannya tersebut dapat berimplikasi luas dengan institusinya. Saat ikut mengeksekusi Novel Baswedan, dia mengaku tidak berpikir panjang.
"Ini citra kesatuannya jadi terkena karena dianggap tidak becus. padahal dia tau, dia terlibat disitu. Dia merasa bersalah. Kalau di wawancara itu diungkap. Itu betul betul keterangan Ronny Bugis. Saya kira rekamannya ada," ungkapnya.
Baca: Masih Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Kaji Lagi Rencana New Normal
Gejolak penyesalan tersebut, kata Hamdi, juga dipengaruhi sosok Ronny Bugis yang disebut memiliki kepribadian religius. Dengan kata lain saat diwawancarai, ia tidak kuasa menahan rasa bersalahnya.
"Dia kan aktif betul di gereja. Sepanjang riwayat itu dia memang religius atau moralitynya tinggi. Jadi dia bukan orang yang tidak dekat dengan nilai-nilai moral dan religius. Dengan begitu kata hatinya itu sebenarnya terbentuk," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.