Detik-detik Penangkapan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur
Tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
"Sekarang sedang dibawa ke Jakarta. Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja," ucap Merdisyam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Sebelumnya Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Yang bersangkutan ditangkap setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Merdisyam menuturkan kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Untuk kelanjutan kasus, jenderal bintang dua ini meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Mabes Polri.
"Penanganan langsung oleh Mabes Polri. Bisa konfirmasi langsung ke Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan adanya penangkapan pada Ruslan Buton. Menurutnya selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.