Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jumat (29/5/2020).
Dua saksi yang diperiksa ialah Dannif Danusaputro selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Rahayu Ratna Pratiwi selaku petinggi PT BNI Sekuritas.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
"Kedua saksi yang merupakan Direktur Bank Kustodian itu dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat saksi menjabat sebagai direktur," ungkap Hari dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Baca: Bamsoet Tegaskan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia
Hari menegaskan pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya Kejagung untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca: Silahturahmi Virtual dengan Pengurus Daerah, Zulkifli: Sikap PAN ke Pemerintah Sebagai Mitra Kritis
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Enam tersangka tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan bakal disidangkan pada awal Juni 2020.