Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB : ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kementerian PANRB : ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN 

Selanjutnya dukungan sumber daya manusia (SDM) Aparatur.

Baca: Batik Corona dari Solo: Angkat Sisi Positif Pandemi, Mampu Dekatkan Keluarga dan Lahirkan Inovasi

Beberapa hal yang perlu diperh

atikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kemudian pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan PPK memastikan kediplinan pegawai.

Ketiga dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru.

PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.

Selain itu penting untuk memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Baca: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Panduan itu berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE itu dijelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas