Ini Alasan Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Ruslan Buton
Ruslan Buton kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur melalui video rekaman suara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur melalui video rekaman suaranya yang viral.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan surat penangguhan penahanan bagi kliennya itu sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri.
Melalui keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020) Tonin mengungkap alasan kubuhnya mengajukan penangguhan penahanan.
Baca: Pengacara Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan
"Mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit," tutur Tonin.
Baca: Ruslan Buton Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemanggilan Saksi Ahli
Tidak hanya orang tua, diungkap Tonin, istri Ruslan Buton juga sakit dalam keadaan kritis di Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga dengan rasa kemanusiaan sepatutnya penangguhan bisa diberikan. Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya," tambah Tonin.
Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.