Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mahfud MD Soal Aksi Teror yang Diterima Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda

Mahfud pun menegaskan agar masyarakat bisa melaporkan kepadanya jika peneror rumah Ni'matul Huda telah diketahui.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Mahfud MD Soal Aksi Teror yang Diterima Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda
istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal perlakuan intimidatif yang diterima Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Ni'matul Huda.

Disebutkan, Ni'matul Huda mendapat gangguan pada malam hari sebelum dia menjadi pembicara di diskusi "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pendemi Ditinjau Dari Hukum Tata Negara".

Tajuk diskusi lalu berganti menjadi "Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Adapun diskusi digelar oleh Consitutional Law Society (CLS) Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)

Lantaran adanya intimidasi yang diterima Ni'matul, diskusi dilaporkan batal.

Baca: FAKTA Diskusi CLS UGM Batal, Bahas Pemberhentian Presiden hingga Ada Dugaan WhatsApp Panitia Diretas

Soal diskusi itu, Mahfud mengatakan, sebelum adanya teror itu, dia pernah menyampaikan ke Ni'matul Huda kalau diskusi bertema pemecatan presiden diperbolehkan.

Berita Rekomendasi

Ia pun menilai Ni'matul Huda bukan merupakan sosok yang subversif.

Mahfud juga yakin Ni'matul Huda tidak mungkin menggiring isu pada diskusi yang sedianya dilangsungkan secara virtual pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bertajuk “Isu-isu nasional di era covid-19” pada Sabtu (30/5/2020).

"Kemarin yang muncul di Jogjakarta di UGM itu kan, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal ndak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pemecatan presiden dapat dilakukan selama memenuhi lima syarat yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela.

Terakhir, kata dia, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan covid, ndak ada, menaikan harga ini, menurunkan harga itu, membubarkan ini, membubarkan itu, sejauh tidak ada lima unsur itu presiden tidak bisa diberhentikan," kata Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas