Polri Usut Teror Diskusi UGM yang Menimpa Panitia dan Narasumber
Demi alasan keamanan pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi itu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri segera mengusut kasus teror diskusi UGM yang menimpa panitia dan narasumber.
"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Meski saat ini belum ada laporan polisi, Argo menegaskan, Polri sudah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap teror tersebut.
Terlebih kebebasan berpendapat telah dijamin oleh undang-undang.
Diketahui panitia dan narasumber diskusi yang diadakan oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada diteror serta diancam oleh orang tidak dikenal.
Sebelumnya, CLS berencana menggelar diskusi tersebut pada 29 Mei 2020 dengan mengusung tema : Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Baca: PP Muhammadiyah Bantah Anggotanya Meneror Diskusi Mahasiswa UGM
Baca: 7 Mi Ayam Enak di Semarang, Bakmi Gajah Jaya hingga Mi Ayam Level Mas No
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020) mengungkapkan acara diskusi itu batal setelah para pembicara, moderator, narahubung dan ketua diskusi mendapat teror dan ancaman pembunuhan sejak malam sebelumnya.
"Demi alasan keamanan pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," ujar Sigit.
Bentuk ancaman yang diterima diantaranya pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, pesan dan telepon ancaman pembunuhan hingga kediaman korban didatangi orang tidak dikenal.