PKS Kecam Aksi Teror terhadap Panitia dan Pembicara Diskusi FH UGM
Aboe Bakar Alhabsy menyesalkan aksi teror yang menimpa pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi yang digelar FH UGM
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Acara itu seharusnya akan berlangsung secara daring, pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Pembatalan dilakukan karena diskusi dinilai menuai polemik terkait dengan topik yang akan dibahas.
Berikut sejumlah fakta terkait pembatalan diskusi yang dirangkum oleh Tribunnews:
Membahas Pemberhentian Presiden
Dikutip dari Kompas.com, Diskusi yang menuai polemik ini awalnya berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Kemudian oleh pihak panitia diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaran.
Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan mengakui adanya perubahan tajuk tersebut.
Aditya menuturkan, judul harus diganti karena sebelumnya ada kesalahan dalam penggunaan diksi.
Sehingga menjadi tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Penggantian itu juga diharapkan dapat mengubah pemikiran masyarakat yang mengetahui mengenai rencana diskusi itu.
Aditya juga sudah mengakui apabila ada kesalahan dalam penggunaan tata kalimat yang kurang tepat.
"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami," terang Aditya dikutip dari Kompas.com.
"Penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD."
"Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," tambahnya.
Baca: Unggah Tulisan Jokowi Tak Lulus UGM di Twitter, Warga Cianjur Ditangkap, Ini Isi Cuitannya
Baca: Diskusi Virtual, Vox Point Indonesia Soroti Data Penerima Bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.