Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya. Dia terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Capture Facebook
Ruslan Buton 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton yang meminta Jokowi mengundurkan diri dari jabatan presiden, resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskerim) Polri. Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews)

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

Baca: Bagikan Kabar Duka Tantenya Meninggal karena Covid-19, Maia Estianty: Masih Pada Mau Bandel kah?

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

BERITA REKOMENDASI

Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Baca: David Haye Peringatkan Mike Tyson: Jika Nekat Duel dengan Petinju Muda, Si Leher Beton Bisa Terluka


Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas