Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya. Dia terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Baca: Lima Provinsi Masih Tinggi Angka Positif Covid-19: Jatim, DKI Jakarta, Sulsel, Kalteng dan Jabar
Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Tim kuasa hukum Ruslan Buton membenarkan kliennya kini ditahan di Bareskrim Polri karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Terkait penahanan tersebut, perwakilan kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.
Baca: Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK ang Tertipu Rayuan Calo
Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.
"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).
Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya. Padahal materiil yang disangkakan belum tentu pidana.
Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara. (theresia/tribunnetwork/cep)