Soal Teror Diskusi UGM, Mahfud MD: Setelah Ditelusuri Bukan Dibatalkan oleh UGM atau Polisi
Mahfud mencuit bahwa pembatalan acara diskusi tersebut bukan dilakukan oleh pihak UGM maupun polisi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara perihal teror dan ancaman kepada panitia dan narasumber diskusi yang diadakan oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud mencuit bahwa pembatalan acara diskusi tersebut bukan dilakukan oleh pihak UGM maupun polisi.
Namun Mahfud tak menerangkan siapa yang melakukan pembatalan diskusi tersebut.
"Webinar tentang "Pemberhentian Presiden" yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hanya baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi," cuit Mahfud, Minggu (31/5/2020).
-
Baca: Pimpinan MPR RI Mengutuk Keras Teror terhadap Wartawan, Panitia dan Pembicara Diskusi UGM
-
Baca: PKS Kecam Aksi Teror terhadap Panitia dan Pembicara Diskusi FH UGM
Mahfud juga mengatakan sudah meminta aparat penegak hukum mengusut kasus itu hingga tuntas.
Kepada para penyelenggara dan calon narasumber yang diteror, Mahfud menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib.
"Demi demokrasi dan hukum Saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulisnya lagi.
Setelahnya, cuitan Mahfud mengungkap seolah ada pihak yang tengah resah dan berusaha menghidupkan kembali komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila bukan digunakan untuk membuka pintu bagi komunisme. Melainkan untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.
"Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," cuit Mahfud.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," tulis Mahfud lagi.
Tribunnews sudah berusaha mengkonfirmasi cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd ini kepada Mahfud MD. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Mahfud MD.