Berikut Aturan Baru Akad Nikah di Rumah Ibadah Selama Masa Pandemi Virus Corona / Covid-19
Simak inilah aturan baru akad nikah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru akad nikah di rumah ibadah selama wabah corona.
Aturan itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Ketentuan akad nikah di rumah ibadah ini mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
- Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
Ketentuan umum di rumah ibadah Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.