Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII : Jika Ada Pihak Keberatan dengan UU Minerba, Silakan Uji ke MK

"Sistim ketatanegaraan kita sudah menyediakan sarana untuk menguji undang-undang bagi pihak yang keberatan ke MK."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VII : Jika Ada Pihak Keberatan dengan UU Minerba, Silakan Uji ke MK
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo mempersilahkan pihak yang berkeberatan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistim ketatanegaraan kita sudah menyediakan sarana untuk menguji undang-undang bagi pihak yang keberatan ke MK," ujar Harry saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/6/2020).

Harry tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait beberapa pihak tidak setuju dengan UU Minerba, mengingat undang-undang tersebut telah disahkan oleh DPR.

Baca: Busyro Muqoddas Sebut Pemerintah dan DPR Curi Momentum Covid-19 Untuk Sahkan UU Minerba

"Undang-undang sudah resmi disetujui DPR. Jika ada yang keberatan, kita tunggu saja hasil gugatan di MK," ucap politikus Gerindra itu.

Baca: WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan meminta Undang-Undang Pengelolaan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dibatalkan demi keselamatan rakyat.

Ria Anjani, dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara menilai, UU Minerba merupakan produk hukum yang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, dan mengenyampingkan kebutuhan masyarakat.

Baca: Bakal Semakin Rusak Lingkungan, Korban Lumpur Lapindo Tolak Pengesahan UU Minerba

Berita Rekomendasi

Ia pun menolak adanya penambahan izin penambangan baru serta mendesak agar kasus-kasus hukum di Kalimantan Utara dievaluasi.

“Empat kabupaten di Kalimantan Utara ditelanjangi. Di kabupaten Malinau, PDAM menghentikan distribusi air karena air tidak bisa disaring," ujar Ria dalam diskusi virtual, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, kata Ria, di Kabupaten Tana Tidung, perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dan Kabupaten Nunukan dikapling oleh enam perusahaan tambang yang merugikan masyatakat.

"Serta izin di Kabupaten Nunukan yang carut marut," ucap Ria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas