Komisi VII : Jika Ada Pihak Keberatan dengan UU Minerba, Silakan Uji ke MK
"Sistim ketatanegaraan kita sudah menyediakan sarana untuk menguji undang-undang bagi pihak yang keberatan ke MK."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo mempersilahkan pihak yang berkeberatan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sistim ketatanegaraan kita sudah menyediakan sarana untuk menguji undang-undang bagi pihak yang keberatan ke MK," ujar Harry saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Harry tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait beberapa pihak tidak setuju dengan UU Minerba, mengingat undang-undang tersebut telah disahkan oleh DPR.
Baca: Busyro Muqoddas Sebut Pemerintah dan DPR Curi Momentum Covid-19 Untuk Sahkan UU Minerba
"Undang-undang sudah resmi disetujui DPR. Jika ada yang keberatan, kita tunggu saja hasil gugatan di MK," ucap politikus Gerindra itu.
Baca: WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan meminta Undang-Undang Pengelolaan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dibatalkan demi keselamatan rakyat.
Ria Anjani, dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Utara menilai, UU Minerba merupakan produk hukum yang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, dan mengenyampingkan kebutuhan masyarakat.
Baca: Bakal Semakin Rusak Lingkungan, Korban Lumpur Lapindo Tolak Pengesahan UU Minerba
Ia pun menolak adanya penambahan izin penambangan baru serta mendesak agar kasus-kasus hukum di Kalimantan Utara dievaluasi.
“Empat kabupaten di Kalimantan Utara ditelanjangi. Di kabupaten Malinau, PDAM menghentikan distribusi air karena air tidak bisa disaring," ujar Ria dalam diskusi virtual, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, kata Ria, di Kabupaten Tana Tidung, perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dan Kabupaten Nunukan dikapling oleh enam perusahaan tambang yang merugikan masyatakat.
"Serta izin di Kabupaten Nunukan yang carut marut," ucap Ria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.