Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Teror Diskusi UGM, Sebut Ada Kesalahpahaman
Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait ancaman teror dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait ancaman teror dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mahfud mengatakan, ada kesalahpahaman soal diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM.
Dia beranggapan, pelaku teror adalah pihak yang tidak mengetahui substansi dari diskusi tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah postingan yang diunggah di akun Twitter resmisnya, @mohmahfudmd.
Dalam cuitannya itu, Mahfud menjelaskan, maksud sebenarnya dari diskusi tersebut.
"Webinar tentang "Pemberhentian Presiden" yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid-19.
Tapi ada yang salah paham karena belum baca term of reference (TOR) dan hanya baca judul hingga kisruh.
Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi," tulis Mahfud.
Baca: Pimpinan MPR RI Mengutuk Keras Teror terhadap Wartawan, Panitia dan Pembicara Diskusi UGM
Baca: KontraS: Teror Diskusi UGM Tunjukkan Orde Baru Hanya Berubah Rupa
Mahfud mengatakan, dirinya telah meminta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber webinar tersebut.
Dia juga meminta agar agar penyelenggara webinar dan calon narasumber melapor.
"Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber.
Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulisnya.
Fahri Hamzah Minta Kasus Teror Diskusi UGM Diusut Tuntas
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait ancaman teror dalam diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.