Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Siapapun yang Korupsi Saat Pandemi Covid Terancam Hukuman Mati

"Saya memastikan barang siapa melakukan korupsi diera sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati."

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Siapapun yang Korupsi Saat Pandemi Covid Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Reza Deni
Menkopolhukam Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapapun yang melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19 saat ini diancam hukuman mati.

Hal itu mengingat presiden telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional non-alam beberapa waktu lalu.

Selain itu menurutnya hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud ketika menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sebelumnya pernah dituduh sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19.

Baca: KPK-MPR Kerja Sama Membumikan Pancasila dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar Pancasila bertajuk "Gotong Royong di Tengah Pendemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada pada Senin (1/6/2020).

Baca: Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Universitas Negeri Padang ke KPK

"Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi diera sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahfud MD juga menanggapi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 yang dinilai memuat "pasal kebal hukum" bagi pejabat pengambil keputusan tersebut.

Mahfud menilai hal tersebut bukanlah persoalan.

Menurutnya sudah banyak Undang-Undang yang memuat pasal serupa.

Baca: Direktur Pusako Soroti Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menyebutkan di antaranya KUHP pasal 50 dan pasal 51, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Advokat, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Advokat.

Hal itu disampaikannya lewat video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).

"Yang kedua substansinya, tentang kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan tentang itu tidak bisa diperkarakan. Itu juga bukan soal, udah banyak Undang-Undang yang begitu," kata Mahfud.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu resah dan takut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas