Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Menghadapi new normal, Kementerian Agama (Kemenag) rilis aturan baru soal pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah, yakni maksimal dihadiri 30 orang.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Akad nikah - Menghadapi new normal, Kementerian Agama (Kemenag) rilis aturan baru soal pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah, yakni maksimal dihadiri 30 orang. 

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Berita Rekomendasi

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca: New Normal Bikin Investasi Telkom di Sektor Digital Lebih Cepat Termonetisasi

5. Masyarakat yang akan mengikuti atau melaksanakan kegiatan ibadah juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini, rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas