Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

Menghadapi new normal, Kementerian Agama (Kemenag) rilis aturan baru soal pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah, yakni maksimal dihadiri 30 orang.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Akad nikah - Menghadapi new normal, Kementerian Agama (Kemenag) rilis aturan baru soal pelaksanaan akad nikah di rumah ibadah, yakni maksimal dihadiri 30 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru guna menghadapi kebijakan tatanan baru atau new normal.

Di antaranya yakni Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan sosial atau pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan/perkawinan diatur dalam SE yang dirilis di laman resmi Kemenag pada Sabtu (30/5/2020) ini.

Baca: Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Berita Rekomendasi

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, jadi bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Baca: Jelang New Normal, Mal Siapkan Banyak Hand Sanitizer Hingga Protokol Kesehatan Tambahan

Lebih lanjut, SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 juga turut merilis sejumlah ketentuan terkait, yakni:

1. Rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus memenuhi kewajiban berikut:

Physical distancing
Physical distancing (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

a. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas