Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Penyelenggara Haji Hormati Putusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji

DPP AMPHURI memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asosiasi Penyelenggara Haji Hormati Putusan Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Baca: Arab Saudi Belum Buka Akses Masuk, Kemenag Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Baca: Ibadah Haji Dibatalkan, Politikus PKS: Ini Keputusan Paling Aneh Dalam Sejarah, Ada yang Menekan

Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Sesuai Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

Berita Rekomendasi

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.

Baca: IPHI Usul Calon Jemaah Haji Usia 60 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Menurutnya wabah Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.

Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas