Calon Jemaah yang Batal Haji Bakal Diberangkatkan Tahun 2021, Berikut Penjelasan Menteri Agama
Fachrul mengatakan setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
![Calon Jemaah yang Batal Haji Bakal Diberangkatkan Tahun 2021, Berikut Penjelasan Menteri Agama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ri-fachrul-razi-usai-k.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
-
Baca: Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag
Fachrul mengatakan setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Fachrul.
Calon jemaah juga bisa meminta kembali uangnya jika memutuskan untuk tidak berangkat haji pada tahun depan.
"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," tutur Fachrul.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.