Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tunggu Itikad Baik Kementerian Agama Jelaskan Soal Pembatalan Haji

Keputusan Kementerian Agama membatalkan Haji pada tahun 2020 ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR R

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Tunggu Itikad Baik Kementerian Agama Jelaskan Soal Pembatalan Haji
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi. 

Dia mengatakan seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Legislator PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri

Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji," kata dia.

"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

BERITA TERKAIT

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.

Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji. Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," kata dia.

Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.

Bukan cuma Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas