DPR Tunggu Itikad Baik Kementerian Agama Jelaskan Soal Pembatalan Haji
Keputusan Kementerian Agama membatalkan Haji pada tahun 2020 ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR R
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Kementerian Agama membatalkan Haji pada tahun 2020 ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB ini mengatakan, keputusan Kementerian Agama itu diambil tanpa ada komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, khususnya Komisi VIII sebagai mitra kerjanya.
"Kita menyayangkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama RI di luar kelaziman, tanpa mekanisme rapat bersama antara Kemenag RI dengan DPR sebagaimana mestinya," tegas mantan juru bicara Jokowi-KH Maruf Amin dalam Pilpres 2019 lalu itu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Baca: Tunda Haji 2020 Tanpa Bahas dengan DPR, Komisi VIII Nilai Menag Keliru
Padahal kata Kang Maman, sapaannya, sebelum diputuskan, DPR bisa memberikan masukan dan pertimbangan dari berbagai aspek.
Namun sayang kata dia, hal itu tidak ditempuh Kementerian Agama.
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
"Ini keputusan penting karena menyangkut pula dengan pengolaan dan pertanggungjawaban keuangan atau anggaran jamaah dan Negara. Jadi perlu dipertimbangkan dengan matang" tutur Kang Maman.
Karena itu, Kang Maman minta agar pola komunikasi dan kordinasi Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI diperbaiki dan dievaluasi di masa mendatang.
"Prinsipnya kita dukung penundaan haji ini, tetapi kita sesalkan proses pengambilan keputusannya," kata Kang Maman.
"Kementerian Agama adalah kementerian strategis menjadi rujukan dalam hal keputusan publik, karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif, jadi harus hati-hati dan dilakukan sesuai prosedur," ucapnya.
Baca: Arab Saudi Belum Buka Akses Masuk, Kemenag Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia
Hingga saat ini imbuh dia, DPR secara terbuka menunggu itikad baik dari Kementerian Agama RI untuk memberikan penjelasan terkait keputusan penundaan haji ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Ace menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII. Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.