Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Pengembangan Kasus Jiwasraya

Kejagung ‎bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Perse

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Pengembangan Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tidak hanya berhenti pada penetapan 6 tersangka yang bakal jalani sidang perdana pada Rabu (3/6/2020) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejagung juga melakukan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pengembangan ini sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Baca: Diungsikan ke Bunker Saat Demonstran Dekati Gedung Putih, Donald Trump Diejek Bunker Boy Pengecut

"Terkait pengembangan kasus Jiwasraya (Persero) Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi," ucap Hari dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Tiga saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini, Selasa (2/6/2020) yakni : Wilianto selakui Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas, HR Yudha Satya Amdarmo selaku Direktur Utama PT CIMB Sekuritas, dan Benny Andrew Wijaya selaku Direktur Utama PT Valbury Sekuritas, sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian).

Baca: Restoran di Osaka Gunakan Pindai Kode QR untuk Lacak Infeksi Covid-19 pada Pelanggan

Hari menjelaskan keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan.

BERITA REKOMENDASI

"Ini demi mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana," katanya.

Hari menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas