Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penangkapan Buron KPK, Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Penangkapan Buron KPK, Nurhadi dan Menantunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hariSenin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dengan penangkapan ini, pelarian Nurhadi pun berakhir.

Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja.

Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).

Baca: Indonesia Ikut Protes Klaim Beijing Atas Laut China Selatan

"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.

Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan  Rezky Herbiyono.

Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium

Berita Rekomendasi

Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat  segera terselesaikan.

“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.

Baca: Rekomendasi Tiga Smartphone Terbaru Vivo untuk Menemani Aktivitas di Rumah

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas