Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penangkapan Buron KPK, Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Penangkapan Buron KPK, Nurhadi dan Menantunya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). 

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Momentum

Menanggapi penangkapan Nurhadi ini, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Erwin Natosmal Oemar menilainya sebagai momentum penting bagi reformasi di lembaga peradilan.

 "Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Dengan tertangkapnya Nurhadi, Erwin meminta KPK membongkar sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan.

Mengingat, penangkapan Nurhadi terjadi setelah waktu yang cukup lama, sejak KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan ribu dolar AS.

Berita Rekomendasi

"Seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," kata Erwin seperti dikutip Kompas.com.

Dia juga meminta KPK melanjutkan pencarian buron lainnya dalam kasus yang menjerat Nurhadi, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"(Kami) meminta KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA bersinergi, dan membentuk tim khusus, untuk mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap," tutur dia.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas TV, berjudul:  Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas