Komisi lll DPR: Penangkapan Nurhadi Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan
Nurhadi dan menantunya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi lll DPR menyebut penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, menjadi pintu masuk KPK memberantas mafia peradilan.
Nurhadi dan menantunya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.
"Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus - kasus suap di dunia peradilan, yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," ujar Arsul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Arsul menilai, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka membantu dunia peradilan di dalam negeri untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan masyarakat dan dunia bisnis.
Arsul pun menyarankan KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama membongkar kasus-kasus serupa atau mafia peradilan, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", ujar politikus PPP itu.