Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020 lalu itu, kini telah berada di KPK.
Nurhadi ditangkap di Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).
Tak sendiri, Nurhadi juga ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan telah di KPK. Kami pada hari senin 1 Juni, KPK telah melakukan penangkapan pada NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky)," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (2/6/2020).
Rencananya, Nurhadi dan menantunya itu akan berada di Rutan KPK selama 20 hari.
Baca: KPK: Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono
Baca: Informan Keberadaan Nurhadi Dapat Hadiah HP Canggih Ini
Baca: Kesaksian Warga: Sejak Tinggal di Simprug Nurhadi Tak Pernah Keluar Rumah
"Sebagai pengembangan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung dari tahun 2011-2016."
"Penahanan di rutan KPK akan dilakukan pada dua orang tersebut selama 20 hari ke depan sejak 2 Juni 2020," jelas Ghufron.
Penangkapan dari tim KPK tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
KPK pun langsung mendatangi rumah yang menjadi tempat persembunyian dari Nurhadi itu.
"Pada Senin pukul 18.00 kemarin, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai dua keberadaan tersangka."
"Tim KPK lalu menuju Grogol, Kebayoran lama, yang digunakan sembunyi NHD dan RHE," ungkapnya.
Saat tiba di rumah tersebut, keduanya enggan untuk membuka pintu saat tim KPK datang.
Baca: ICW Desak KPK Usut Keterlibatan Nurhadi di Kasus Lippo Group
Baca: Ditangkap di Rumah Mewah di Jalan Simprug, Nurhadi dan Keluarga Ngontrak Selama 2 Bulan Terakhir
Baca: Ditangkap KPK, Rumah Persembunyian Nurhadi Kini Ditinggali 2 Balita dan Pembantu
Setelah meminta bantuan dari ketua RW dan RT setempat, KPK berhasil masuk ke rumah persembunyian Nurhadi.
"Saat tim KPK mengetuk pintu tidak dihiraukan, lalu minta bantuan ketua RW dan RT setempat, melakukan upaya paksa dengan membongkar pintu gerbang dan rumah," terang Ghufron.
Nurhadi dan Rezky ditemukan di kamar yang berbeda dalam rumah persembunyian tersebut.
"Setelah berhasil masuk, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD, dan kamar lainnya ditemukan RHE."
"Kedua tersangka dibawa ke KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," kata Nurul Ghufron.
Baca: Kesaksian Warga Saat Rumah Diduga Tempat Persembunyian Nurhadi Digeledah Penyidik KPK
Baca: Sampai Siang Ini KPK Masih Periksa Intensif Buron Nurhadi dan Menantunya, Rezky Herbiyono
Baca: Saat Ditangkap KPK di Kawasan Simprug, Nurhadi Sedang Kumpul Bareng Istri, Anak, Cucu, dan Pembantu
(Tribunnews.com/Nuryanti)