Potensial Picu Masalah, Mantan Kabais Usul Tarik Kembali Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Soleman berpendapat, banyak masalah yang potensial timbul jika Perpres tersebut dibahas, apalagi sampai disahkan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Dengan kalimat lain, lanjut Soleman, draf Perpres tersebut akhirnya seperti buah simalakama. Maunya ikut melakukan penegakan hukum, namun jadi masalah karena bingkainya ada operasi militer.
Baca: Tak Mau Dijarah saat Demo Bela George Floyd, Pemilik Toko Minuman Gunakan Senapan Militer M16
"Pasal-pasal tersebut tumpang tindih. Karena itu, pernah saya bilang, pasal itu jangan dipakai. Tapi ini kan dipaksakan, sehingga akibatnya TNI yang serba salah," sambungnya.
Masalah lain, kata Soleman, kalau Perpres sampai disahkan, maka ketentuan itu akan berlaku untuk seterusnya. Sehingga, operasi militer itu menjadi permanen.
"Padahal itu bertabrakan dengan UU 34/2004 Pasal 7 ayat 3, yang menyebut bahwa pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme sifatnya insidentil, tidak terus menerus," tegasnya.
Soleman menambahkan, Perpres itu akan berbahaya jika dilanjutkan.
Selain merusak sistem hukum (criminal justice system), pelaksanaannya juga akan membawa kita kembali ke otoriter, karena yang dilakukan adalah operasi militer.
Belum lagi, bakal muncul perdebatan antara mana urusan yang merupakan kewenangan polisi, dan mana yang TNI.
"Itu akan ramai terus dan masyarakat yang jadi korban, karena yang namanya operasi militer itu tidak menindak pelaku teror ke sidang pengadilan," ujarnya.
Baca: WHO Laporkan 6 Wabah Ebola Baru di Kongo, Empat Meninggal, Dua Pasien Masih Dirawat
Jadi Soleman menegaskan, Perpres ini sebenarnya tidak mengatur hal yang urgen saat ini. Apalagi, tanpa adanya Perpres, TNI pun bisa dilibatkan dalam menangani terorisme, sejauh merupakan kebijakan dan keputusan politik.
Karena tidak urgen, menurut Soleman, tidak dibuat pun tidak apa-apa.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, untuk apa bikin barang begituan? Tidak ada manfaatnya."
Selain itu, ibarat pameo: sesama bus kota tidak boleh saling mendahului, ketentuan UU No. 34/2004 tidak bisa mengatur UU No. 5/2018.
"Belum lagi, Perpres tersebut juga memangkas kewenangan DPR untuk melakukan kontrol, karena penerbitan Perpres tidak memerlukan pembahasan dengan DPR. Rusak semua jadinya," kata Soleman Ponto.