Saat Ditangkap KPK di Kawasan Simprug, Nurhadi Sedang Kumpul Bareng Istri, Anak, Cucu, dan Pembantu
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020) malam.
Penulis: Adi Suhendi
Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
Saat ini KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero)
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca: KPK Telisik Aliran Uang Suap yang Diterima Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN dan proses hukum serta pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Perkara perdata sengketa saham di PT MIT
Saut mengatakan pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Perkara perdata ini dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Kemudian pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.