Saat Ditangkap KPK di Kawasan Simprug, Nurhadi Sedang Kumpul Bareng Istri, Anak, Cucu, dan Pembantu
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020) malam.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono dimana keduanya sebelumnya telah menyandang status buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tim KPK menemukan Nurhadi bersama keluarganya saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa. Yang jelas saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," ujar Nawawi kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Baca: Saksikan Polisi Geledah Rumahnya, Widi Mulia Belum Jenguk Dwi Sasono di Penjara, Mengapa?
Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Tin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11 dan 24 Februari 2020.
Begitu juga dengan anak Nurhadi dan Tin, Rizqi Aulia Rahmi, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Namun, Rizqi tak ikut dibawa untuk diperiksa.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan
"Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, sebelum menggerebek rumah yang ditempati Nurhadi bersama keluarganya, dirinya sempat diminta penyidik KPK datang ke kantor.
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam dilansir dari Tribunnews.com.
Atas penangkapan tersebut, Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca: Tin Zuraida Istri Nurhadi Juga Ikut Diamankan KPK, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih
Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
Saat ini KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero)
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca: KPK Telisik Aliran Uang Suap yang Diterima Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN dan proses hukum serta pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Perkara perdata sengketa saham di PT MIT
Saut mengatakan pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Perkara perdata ini dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Kemudian pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.
Transaksi tersebut, kata Saut, dilakukan dalam 45 kali transaksi.
Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.
Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," kata Saut.
Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan
Saut menambahkan, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut, ditegaskan Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT. MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut.
Atas dugaan itu, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: MAKI Dapat Info Eks Sekjen MA Nurhadi Kerap Tukar Uang di Money Changer
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.
Kasus ini terungkap pada 2016 silam.
Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group.
Namun ketika itu, Eddy melarikan diri ke luar negeri dan ia menyerahkan diri pada Oktober 2018. (tribunnews.com/ kompas.com)
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Penangkapan, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Turut Dibawa KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.